Polisi Dalami Kasus Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo yang Ambruk Senilai Rp40 miliar
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian tengah mendalami kasus proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar yang ambruk, padahal belum genap berusia dua bulan di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Diketahui, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak hari ini. Namun, belum diketahui kapan para pihak akan memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan telah dilakukan terhadap pihak terkait seperti Kontraktor dan Kepala Dinas.
“Iya (sudah dilayangkan surat pemanggilan),” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.
Dia memastikan, penyelidikan terkait kasus proyek di Bojonegoro ini sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tim Subdit Tipikor sedang mendalami ada tidaknya unsur pidana korupsi di balik ambruknya proyek miliaran rupiah itu. (*/red)