Polisi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Arak Bali di Kota Probolinggo
KOTA PROBOLINGGO, SuryaTribun.Com – Pengiriman ratusan kardus berisi ribuan botol minuman keras (Miras) jenis arak ilegal di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Arak tersebut diketahui dikirim dari Bali.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah mengatakan, ada sekitar 5.000 botol arak yang dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk.
Rencana awal, kata dia, ribuan botol arak tersebut akan diedarkan ke beberapa kota di antaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
“Miras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” kata Zainullah kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Zainullah, tim patroli Satsamapta menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Salatiga, saat berada di jalan Raya Lumajang, Kanigaran, Kota Probolinggo.
Ketika dilakukan pemeriksaan isi bak truk, polisi mendapati ratusan karton berisi botol arak, sehingga segera dilakukan penyitaan.
Zainullah menjelaskan, dari 5.000 botol yang disita secara total, ada sekitar 4.900 yang dikemas dalam botol kecil dan 100 yang dikemas di botol besar.
Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.
“Sampai saat ini, sopir dari truk yang kami amankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update ya,” pungkasnya. (*/red)