Polisi Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bladak Blitar
BLITAR, SuryaTribun.Com – Polres Blitar Kota melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak, di kawasan Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Penertiban melibatkan TNI dan Polri, dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat. Ada 10 titik lokasi tambang pasir di kawasan Kali (sungai) Bladak di Kecamatan Nglegok yang tidak mempunyai izin ditutup sejak Kamis 30 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Blitar Kota, Iptu Sjamsul Anwar, Jumat, 31 Januari 2025.
Iptu Sjamsul Anwar mengatakan, aktivitas tambang pasir ilegal di titik-titik yang telah ditertibkan telah lama beroperasi. Adanya kegiatan tambang tersebut dikeluhkan banyak masyarakat.
Saat penertiban tambang pasir ilegal, personel Polres Blitar Kota hanya menemukan beberapa alat berat dalam kondisi rusak. Ada juga penambang pasir manual yang menggunakan alat cangkul.
Samsul memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Bladak. Dia berkomitmen, jika ditemukan adanya tambang pasir ilegal lagi, pihak Polres Blitar Kota akan memberi sanksi pidana. (*/red)