Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Lolawang, Minta Kadus Sumberbendo Dicopot
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Puluhan warga di Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), menggeruduk Balai Desa, Selasa, 04 Februari 2025.
Mereka meminta Pemerintah Desa mencopot Kepala Dusun (Kadus) Sumberbendo karena diduga menyelewengkan duit warga.
“Kita minta supaya Kadus Sumberbendo, Nur Malik, dicopot dari jabatannya. Karena banyak melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Suyono, tokoh masyarakat setempat.
Menurutnya, Kadus Sumberbendo Nur Malik disebut punya catatan kasus penyelewengan dana dari warga. Terutama, menilap uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 hingga 2021 warga Dusun Sumberbendo yang ditaksir sekitar Rp 300 juta.
Selain itu, kata dia, Kadus yang menjabat sejak 2017 ini dinilai kerap melakukan pungutan liar atas nama kas dusun maupun kas desa. Mulai dari mematok warga yang punya hajat dengan biaya sekitar Rp 300 ribu hingga retribusi bagi pemilik usaha di wilayah dusun dengan nilai Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta.
Termasuk, kata Suyono, menipu warga dengan mematok biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 5 juta hingga Rp 23 juta yang sampai kini belum jelas hasilnya.
“Dia juga menyewakan tanah ganjaran dengan memalsukan tanda tangan. Bilangnya buat kas dusun dan desa, tetapi nggak ada yang masuk ke rekening kas desa atau dusun,” ujarnya.
Warga makin geram setelah Nur Malik kembali melakukan hal serupa belakangan ini.
“Kita nggak tahu kenapa Kadus ini masih pungli lagi kapan hari. Padahal sebelumnya dia bersedia mundur. Makanya, kita ke sini supaya Kadus benar-benar dicopot,” pungkasnya.
Sedianya, Nur Malik pernah menyatakan mundur dari jabatannya pada Juni 2022. Itu dilakukan di hadapan warga dan Kades yang menjabat kala itu.
“Kita tidak laporkan ke Polisi karena waktu itu dianggap selesai lewat musyawarah terakhir di Balai Desa itu. Dengan syarat, kita tidak lapor dan dia tidak mengembalikan kerugian itu. Tetapi kita punya bukti kwitansi pungli-pugli itu,” ucap Suyono.
Sementara itu, Pj Kepala Desa (Kades) Lolawang, Dewi Anggraeni mengatakan, pencopotan Nur Malik kala itu tidak bisa diproses lantaran dinilai cacat hukum. SK pemberhentian yang diterbitkan Pemdes kala itu tidak sesuai prosedur administrasi.
“Jadi SK pemberhentian waktu itu cacat hukum karena Kades tidak melalui proses pengajuan rekomendasi ke Camat. Saat Kepala Desa waktu itu diproses hukum, ada surat pengaktifan kembali untuk perangkat yang dipecat sepihak sehingga mereka aktif kembali,” ujarnya.
Menurut Dewi, pihaknya belum bisa mengamini tuntutan warga lantaran minimnya syarat. Pihaknya segera menjadwalkan agenda musyawarah antara warga, Kadus Sumberbendo, Pemdes dan Camat, dalam waktu dekat untuk menemukan jalan tengah.
“Sekarang kami tidak bisa memberhentikan karena warga memakai surat pengunduran diri Kadus pada tahun 2022. Padahal SK Pemberhentian tidak berlaku surut,” pungkasnya. (*/red)