Tangki Transportir Non Subsidi PT. Bima Perkasa Energi Tertangkap Polres Jombang,Kemana Saja Polres Nganjuk;Pakar Hukum Kepolisian Didi Sungkono Angkat Bicara
Surabaya,- Pakar Hukum Didi Sungkono.S.H.,M.H. pengamat Kepolisian, dirinya menyoroti Mafia BBM Subsidi Jenis Solar berlokasi di Wilayah Polres Nganjuk Dibongkar Polres Jombang,dalam narasinya mengatakan,"Kemana Kapolres Nganjuk".
"Kejahatan Mafia BBM Subsidi jenis Solar ini sudah menggurita, locus delicti, Tempus delicti jelas. Mobil besar berlalu lalang juga jelas, setiap hari, setiap jam, DO dari Pertamina juga jelas,disesuaikan dengan pengangkutan.
Jadi tidak mungkin tidak terendus ulah para mafia ini oleh aparat penegak hukum setempat. Patut diduga ada Pat gulipat, kong kalikong kesepakatan dibawah meja, untuk mendapatkan sebuah “nominal”. Bukan tidak mungkin oknum – oknum aparat yang bermental bejat tersebut “menitip” perliter dapat keuntungan berapa dari kegiatan tersebut, ini harus diusut tuntas.
Dalam pemeriksaan pasti tersangka akan mengakui, kemana setor uang tersebut, mengalir kepada siapa saja, tidak sulit untuk membongkar, tinggal kemauan dan niat, karena tidak jarang yang diamankan hanya BB nya saja, pelaku atau tersangkanya hanya driver atau penjaga gudangnya saja, “urainya Kandidat Doktor ilmu hukum disalah satu Universitas ternama di Surabaya ini.
Pelaku garong BBM Subsidi rakyat Ini kan sudah beroperasi lama, bukan sebentar. Kayaknya ini terkesan adanya pembiaran, patut diduga ada Pat gulipat, kesepakatan dibawah meja ini yang harus diusut tuntas. Terutama oleh Kapolda Jawa Timur, “Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.S.H.,M.H. dikatakannya kepada awak media.
"Kerja keras jajaran Polres Jombang berhasil membongkar gudang solar bersubsidi di kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Solar tersebut yang didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk, seperti di SPBU Baron, SPBU Pace.
Di tempat terpisah, barang bukti yang telah diaman kan polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang bernama Ilyas beralamat di kecamatan loceret Kabupaten Nganjuk kurang lebih 9 (Sebilan) ton sedangkan barang bukti yang sudah diamankan Polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton, Serta 3 unit mobil truk Hely untuk menguras Solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus estafet dan memalsukan nopol polisi,agar mendapat Barcode.
Solar subsidi tersebut didapat dari sumber di setiap SPBU, seperti SPBU Baron, juga SPBU klinter.Lalu dipindahkan ke tangki biru putih mulai dari gudang PT. Bima Perkasa Energi sampai pintu masuk tol kertosono.
Adapun Solar subsidi tersebut berasal dari beberapa SPBU di kabupaten Nganjuk. Bila kempu – kempu digudang tersebut sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan oleh PT. Bima Perkasa Energi.
Lalu Solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan dijual ke pabrik-pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya Industri, hal yang dilakukan mafia- mafia solar tersebut sudah merugikan negara.
Bila terbukti Maka tersangka kasus Pihak Perusahaan PT.Bima Perkasa Energi dan penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Bersambung.