Bongkar Praktik Prostitusi, Tiga Muncikari di Trenggalek Ditangkap Polisi
TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Tiga orang pelaku tindak pidana prostitusi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi.
Dua muncikari ditangkap di salah satu hotel, dan satu tersangka muncikari ditangkap di salah satu warung di Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Tiga tersangka perempuan yang ditangkap Polisi itu berinisial AR, HS, dan S.
“Dua tersangka ditangkap di Hotel Widowati Trenggalek, satu tersangka ditangkap di warung Gemati yang berada di Kecamatan Watulimo, Trenggalek,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.
“Ketiganya merupakan warga lokal Trenggalek,” imbunya.
Menurut Eko, ketiga tersangka menyediakan dan menawarkan wanita sebagai teman kencan kepada para pria.
Tersangka HS dan AR melakukan transaksi kepada para calon pelanggan secara langsung maupun melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Modusnya memesankan kamar hotel berikut perempuan kepada masyarakat secara umum. Jadi kedua tersangka bertransaksi di hotel tersebut,” ujarnya.
Untuk tersangka S, kata Eko, melakukan transaksi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Sementara praktik prostitusi itu dilakukan di sebuah tempat indekos di wilayah yang sama.
Eko juga mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memang terbukti, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Eko.
Eko menambahkan, para muncikari menawarkan wanita sebagai teman kencan dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Eko. (*/red)