Kejagung Diminta Berantas Mafia Migas di Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Soal skandal korupsi yang terjadi di anak perusahaan BUMN Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, masyarakat diharapkan tidak terkecoh dengan isu oplosan Pertalite jadi Pertamax.
Demikian seperti dikatakan Aktivis 98, Khalid Zabidi dalam keterangannya, Sabtu, 01 Maret 2025.
Menurutnya, pengoplosan BBM hanya bagian kecil praktek merugikan yang dilakukan pimpinan Pertamina.
“Itu bagian kecil dari praktek korupsi yang dilakukan oleh mafia BBM. Kita harus tetap fokus pada isu korupsinya,” ujar Khalid.
Sesuai keterangan dari pihak Kejaksaan Agung, lanjut mantan aktivis ITB itu, kerugian negara dari praktek korupsi di anak usaha Pertamina itu mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian itu dilakukan mulai dari permainan impor, pengaturan broker, dan mengoplod Pertalite (Ron 90) dan Premium (Ron 88) menjadi Pertamax.
“Bahkan kerugian negara bisa lebih besar lagi jika kasus ini dikembangkan,” ujarnya.
Mantan Komisaris Anak Perusahaan Pertamina dan kini memimpin Dewan Pembina Relawan Muda Prabowo Gibran (RMPG) itu mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak jejaring mafia yang tidak tersentuh selama puluhan tahun terakhir.
Menurutnya, hal itu mengisyaratkan keinginan Prabowo agar Indonesia masuk dalam era ketahanan dan kedaulatan energi.
“Ini bisa menjadi momentum agar Pertamina bisa menjadi perusahaan kelas dunia, seperti Aramco ataupun Shell,” tuturnya.
Khalid berharap agar pengungkapan kasus tindak korupsi mafia BBM di Pertamina di era Prabowo ini, bisa dijadikan momentum bersih-bersih dan berantas mafia BBM, serta perbaikan tata kelola perusahaan di Pertamina.
Terkait kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina yang terus menurun akibat merasa dirugikan oleh Pertamina khususnya dalam pengoplosan BBM, Pertalite dijual Pertamax, kata Khalid, pemerintah, khususnya Kementerian BUMN harus menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat dan menyatakan permohonan maaf, serta menegaskan bahwa kasus ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
“Kementerian BUMN harus menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dugaan korupsi, dan kecurangan yang merugikan dalam pelayanan kepada masyarakat, serta berjanji tidak akan melakukan kesalahan serupa di masa mendatang. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan konsumen,” pungkasnya. (*/red)