Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Andra Soni: Kado Idul Fitri untuk Masyarakat Banten
![]() |
Gubernur Banten, Andra Soni. |
SERANG, SuryaTribun.Com – Gubernur Banten, Andra Soni telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025.
Pergub pemutihan PKB itu dihadirkan sebagai kado Hari Raya Idul Fitri untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Namun dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” kata Andra Soni kepada wartawan usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan KH Syamun No 5 Kota Baru, Kota Serang, pada Kamis, 25 Maret 2025.
Andra Soni mengimbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya Idul Firti, dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri, yaitu 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami (Pemprov Banten-red) mempersiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.
Andra Soni menambahkan, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” terangnya.
Untuk diketahui, Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan, yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada WP yang belum melakukan pembayaran PKB mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada WP untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan dikecualikan bagi WP yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. (*/red)