Polisi Ungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Empat orang tetapkan jadi tersangka.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Adapun keempat tersangka itu, di antaranya, Muhammad Andhy (24), asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng); Alif Dedy Kurniawan (24), asal Kabupaten Pasuruan; Darul Umam (39) asal Kabupaten Pasuruan; Koko Kusworogo (32), asal Kabupaten Pasuruan.
Empat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, di SPBU wilayah Kecamatan Tanggulangin. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa kendaraan, ribuan liter Solar Bersubsidi, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah megatakan, pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah itu, kata dia, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan.
Lalu pada Kamis, 06 Maret 2025, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Taman.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menurunkan tim. Sekitar jam 22.00 WIB, pelaku masuk ke SPBU dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengisi Solar Bersubsidi di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Usai mengisi dan hendak keluar SPBU, polisi menangkap dua orang pelaku, yakni Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi.
Di dalam truk tersebut, ditemukan tangki berkapasitas 5.000 liter yang sudah terisi 700 liter bio solar.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, di antaranya 27 pasang plat nomor yang diduga palsu, 30 barcode MyPertamina, uang tunai Rp 1.950.000, dan dua unit telepon genggam serta tiga lembar nota pembelian BBM Solar.
Penangkapan terhadap pelaku BBM ilegal jenis solar berikutnya dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 03.30 WIB, di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Walhasil, Polisi pun menangkap dua orang pelaku penyelewengan BBM, yakni Darul Umam dan Koko Kusworogo.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni truk Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH, yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam volume besar. Dalam truk ini, polisi menemukan 1.500 liter bio solar.
Barang bukti lain, yaitu uang tunai Rp 3.700.000, dua telepon genggam, satu kartu ATM BCA, dan buku catatan transaksi.
Fahmi menjelaskan, para tersangka menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi pompa penyedot.
Mereka membeli BBM bersubsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode milik orang lain dan plat nomor palsu yang telah disiapkan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga solar industri, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.
“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Fahmi juga mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku BBM bersubsidi secara ilegal tidak akan berhenti terhadap empat orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Kami akan terus mengungkap jaringan BBM bersubsidi ilegal,” pungkasnya. (*/red)