Polresta Bandung Diduga Abaikan Laporan Dugaan Gudang Penimbun Solar Subsidi Ilegal
BANDUNG, SuryaTribun.Com – Tim liputan gabungan awak media menemukan gudang mencurigakan di wilayah hukum Polresta Bandung, yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi ilegal.
Gudang tersebut berada di Kampung Linggar, Desa Cikijing, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), tepatnya di parkiran bus antar jemput karyawan.
Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polresta Bandung, Iptu Dedi Sutardi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Bahkan, tim liputan telah mengirimkan lokasi gudang kepada Kanit Dedi, dan berharap agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Awalnya Kanit Dedi merespon dengan menanyakan lokasi dan aktivitas gudang tersebut.
“Dmana itu kang alamatnya biar sy sentuh. Stiap jam brapa aktifitas ya pa biar kita grebeg,” jawabnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis, 27 Maret 2025.
Akan tetapi, setelah menunggu berjam-jam, Kanit Dedi tidak kunjung datang ke lokasi. Ketika dikonfirmasi, Kanit Dedi menjawab sedang menangani kasus penemuan mayat.
“Lg penemuan mayat pa,” jawabnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan tim liputan. Mereka menduga adanya “Atensi” atau kurangnya perhatian terhadap laporan mereka, sehingga dikhawatirkan informasi mengenai gudang tersebut bocor sebelum penggerebekan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kewenangan dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum.
Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sesuai tupoksi mereka. Jika awak media memiliki kewenangan yang sama, maka seharusnya tidak perlu melaporkan temuan tersebut kepada Kepolisian, mengingat seharusnya terdapat sinergi dan kemitraan yang baik antara kedua lembaga.
Informasi yang diperoleh tim liputan menyebutkan bahwa gudang tersebut terdaftar atas nama inisial F. Namun, diduga kuat gudang tersebut sebenarnya milik Haji O, yang diduga memberikan kepercayaan kepada F untuk mengelola praktik solar subsidi ilegal tersebut.
Ketidakhadiran Kanit Dedi di lokasi dan alasan yang diberikan menimbulkan tanda tanya besar. Tim liputan berharap Polresta Bandung dapat memberikan klarifikasi dan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pengawasan distribusi solar subsidi dan koordinasi antara awak media dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal.
Publik menantikan langkah konkret dari pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penimbunan solar subsidi ilegal ini. (Red/Tim)