Puluhan Mahasiswa di Malang Terciduk Kumpul Kebo, Ada Lima yang Open BO
MALANG, SuryaTribun.Com – Sebanyak 31 orang mahasiswa diamankan dalam operasi razia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Operasi yang digelar Kamis malam, 27 Februari 2025 itu dilakukan menjelang puasa, tepatnya dua hari sebelum hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan lima orang wanita di antara mereka ternyata melakukan praktik Open BO.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penghuni kos di kawasan tersebut.
Awalnya, kata dia, operasi tersebut menyasar beberapa tempat, namun karena adanya laporan dari masyarakat, fokus razia dialihkan ke rumah kos di Jalan Sigura-gura.
“Dari total 31 orang yang kami amankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan. Mereka bukan pasangan suami-istri tetapi tinggal dalam satu kamar kos,” ujar Mustaqim kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP Kota Malang memberikan sanksi yang berbeda kepada mereka yang terjaring razia.
Sebanyak sembilan pria dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sidang akan dilaksanakan pada 23 April 2025 bersamaan dengan pelanggaran Perda lainnya.
Lalu, 16 perempuan, mayoritas mahasiswi, dikenakan sanksi wajib lapor selama satu kali dalam seminggu. Sedangkan lima perempuan lainnya diserahkan ke Dinas Sosial karena terbukti melakukan Open BO.
“Dari 31 orang itu, sembilan dikenakan Tipiring, 16 perempuan (mahasiswi) wajib lapor, dan lima perempuan lainnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan,” ujarnya.
Para pelanggar dalam razia ini dikenakan sanksi sesuai dengan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Malang, yaitu Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Sanksi ataupun denda bagi pelanggar akan ditentukan oleh hakim dalam sidang Tipiring nanti,” imbuhnya.
Dari hasil pendataan, diketahui bahwa mayoritas pasangan yang terjaring razia merupakan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, seperti Kediri, Lampung, Sumatera, Lamongan, dan Solo. (*/red)