Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Bakal Digelar 6 Maret
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu, 01 Maret 2025, sidang perdana Tom Lembong akan digelar pada Kamis, 06 Maret 2025. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus itu, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom Lembong juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya, status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/red)