Soal Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Galian C, Ini Komitmen Pemkab Kediri
KEDIRI, SuryaTribun.Com – Terkait aduan masyarakat, soal adanya usaha galian C di Dusun Kasihan, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, diduga tidak memiliki ijin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat yang dihadiri sejumlah pihak terkait usaha pertambangan.
Rapat yang digelar di Ruang Grahadi Kantor Pemkab Kediri itu sedianya dipimpin Sekda Solihin, namun mendadak digantikan Sonny Subroto Maheri Laksono selaku Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
Turut hadir dalam rapat itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yudha Virdana Putra, perwakilan Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda, Bakesbangpol serta Polres Kediri Kota.
Rapat digelar secara tertutup itu diketahui jika usaha pertambangan dikelola PT Balaraja Sakti Nusantara telah melakukan usaha galian dengan komiditi tanah dan batu gebal.
“Sementara kewajiban persyaratan untuk kegiatan pertambangan belum diselesaikan serta belum membayar pajak,” ujar Sonny Subroto.
Terkait temuan itu, Nurul selaku Manager PT Balaraja mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah kaji terkait keluarnya ijin pertambangan.
“Memang ada poin belum kita penuhi. Tapi untuk besok akan kita push sebenarnya tapi tadi tidak saya bawa. Ijin kita komplit dan pajak sudah terbayar, semua ada di kantor tidak saya bawa,” ujarnya.
Nurul juga membenarkan bahwa pihaknya telah beroperasi sejak 1 Januari tahun ini.
“Kita beroperasi baru 1 Januari, moving alat,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Pemkab Kediri memberikan waktu hingga Selasa besok untuk menyerahkan bukti telah memiliki semua ijin yang dipersyaratkan.
“Janjinya besok akan diserahkan sebelum pukul 10 pagi. Kami akan segera meneruskan semua data ke pemerintah propinsi. Untuk penindakan sepenuhnya pihak penegak hukum, pemkab tidak memiliki kewenangan,” tegas Sonny Subroto. (*/red)