Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, PKB: Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Terkait skandal tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan Pertamina.
Wakil Ketua Harian PKB, Najmi Mumtaza Rabbany mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak tersebut sudah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Pertamina.
“Kami di PKB tentu mendukung penuh langkah Pak Presiden Prabowo untuk bersih-bersih BUMN, terutama di Pertamina ya,” ujar Najmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.
“Bagi kami, dugaan korupsi di (lingkungan) PT Pertamina harus menjadi momentum untuk berbenah, tidak ada lagi kecurangan oleh siapa pun di tubuh BUMN," imbuhnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi di BUMN sudah sepatutnya menjadi prioritas utama pemerintah.
Langkah itu diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan aset negara.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN,” ujar Najmi.
Dia juga mengingatkan, BUMN adalah perusahaan negara, sehingga harus dikelola secara profesional dan transparan.
Untuk itu, Najmi mengajak semua lapisan agar turut mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di BUMN yang dijalankan pemerintahan Prabowo.
“BUMN adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan bancakan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan,” tuturnya.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu padu melawan para koruptor yang menggasak uang negara dan telah menyengsarakan hidup rakyat selama ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang mem-blending atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) di Pertamina.
Menurut Prabowo, kasus tersebut tengah diurus.
“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Dia juga mengatakan, pemerintah akan membersihkan kasus kejahatan luar biasa atau korupsi tersebut.
Ia menegaskan akan membela kepentingan rakyat.
“Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” pungkas Prabowo.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Sementara, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 26 Februari 2025, PT Pertamina Patra Niaga membantah dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu.
“Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” imbuhnya.
Beberapa jam setelah rapat selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengeklaim bahwa tak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar, menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti. Dugaan pengoplosan itu pun ditemukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
“Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” ujarnya. (*/red)