Soal PSU Empat TPS di Magetan, Ini Imbauan Gubernur Khofifah
![]() |
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memutuskan untuk KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS Magetan. Empat TPS itu, di antaranya TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Kemudian di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
Terkait hal itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan agar PSU di Magetan bisa berjalan dengan aman dan kondusif.
“MK memutuskan untuk PSU Kabupaten Magetan di empat TPS paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada tanggal 26 Maret 2025, di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Nanti tahapannya akan disiapkan oleh KPUD Magetan,” ujar Khofifah.
Khofifah berharap, PSU ini akan berjalan lebih kondusif dari sebelumnya.
Ia mengimbau agar semua pihak menjalankan pemilihan dengan penuh ketaatan terhadap tata tertib yang berlaku.
“Saya harap PSU ini akan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan. Saya juga meminta untuk semua pihak agar sportif dan berlapang dada apapun hasilnya. Karena yang sebenarnya kita perjuangkan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat,” ujarnya.
Dia menegaskan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilantik oleh Gubernur. Hal ini sesuai dengan aturan pelantikan bertingkat sebagaimana tertuang dalam pasal 164B UU no. 10/2016.
“Arahan dari pusat, pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak oleh Presiden hanya sekali saja pada 20 Februari 2025 yang lalu. Pelantikan serentak dilakukan guna menandai keserentakan masa jabatan tingkat Pusat, Provinsi dan Pemda Tingkat II yang belum pernah paralel selama ini,” ujarnya.
“Sedangkan pelantikan Kepala Daerah yang terlibat sengketa tetap mengikuti protokoler seperti biasa. Di mana Bupati dan Wakil Bupati yang melantik adalah Gubernur,” pungkasnya. (*/red)