KPK Sebut KONI Jatim dapat Proyek dari Dana Hibah, Anggaran Diatur untuk Hindari Lelang
![]() |
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) mendapat dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dana hibah tersebut merupakan jatah pokok pikiran (Pokir) yang diberikan untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.
Kemudian, dana hibah tersebut disalurkan dalam bentuk proyek ke berbagai lembaga dan organisasi masyarakat, termasuk KONI.
“Nah, proyek ini ada di beberapa, termasuk juga di KONI dan lain-lain,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
Menurut Asep, proyek-proyek tersebut ditetapkan memiliki nilai di bawah Rp 200 juta.
Tujuannya, kata dian agar terhindar dari lelang. Penyidik menduga ada pemotongan anggaran dari tiap-tiap proyek tersebut.
“Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ. Tapi bentuknya proyek,” ujarnya.
Asep mengatakan, dugaan pemotongan anggaran tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI dan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti.
Meski demikian, ia tak mengungkapkan nilai proyek yang diterima KONI Jatim dari dana hibah tersebut.
Dia hanya mengatakan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan dana hibah berupa proyek kepada KONI adalah Kusnadi.
“Kalau tidak salah, dipanggilnya itu, saya lihat panggilannya itu, untuk tersangka Pak Kusnadi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Tessa, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa. (*/red)