Perjudian Besar 303 Sabung Ayam Di Desa Singowangi Kecamatan Kutorejo Meresahkan;Warga Mendesak Kepolisian Bersama TNI Ambil Sikap Tegas
Mojokerto,-Perjudian besar di Dusun Jurangjero, Desa Singowangi Kabupaten Mojokerto sempat ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum Polse dan dibongkar Petugas Kepolisian namun tidak menangkap pelaku penyelenggara tempat judi maupun pemain. Senin 28 April 2025
Menurut keterangan Masyrakat Desa Singowangi kepada jurnalist,sebut saja ridoh 53 tahun. 24/2/2025 pernah di obrak Kapolsek Kutorejo, AKP Agus Hariyanto tetapi tidak menangkap para pelaku dan tempat itu telah beroperasi kembali seperti biasa.
Harapannya lokasi itu segera di bubarkan kembali dan di tangkap pelaku penjudi.Kami mewakili Masyrakat setempat,mendesak Polda Jatim segera ambil sikap terkait perjudian sambung ayam di desa kami." Ujarnya
Tambahnya,Saya hanya menduga aja mas,apa mungkin penegak hukum dan institusi dari TNI menerima upeti. Kalau gak menerima upeti kenapa lokasi itu bisa berdiri sendiri tanpa diketahui oleh pihak Kepolisian.
Kinerja dari kepolisian kan ada Intel dan unit lainnya,kenapa aktivitas yang meresahkan warga tidak di tindak tegas.Sanksi untuk judi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 KUHP mengatur tentang orang yang mengadakan permainan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang orang yang ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.