Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan di Surabaya Resmi Disegel
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Selasa, 22 April 2025.
Perusahaan yang sempat viral karena menahan ijazah karyawan itu disegel lantaran tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).
Proses penyegelan dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, sejumlah perangkat daerah, hingga Polres Tanjung Perak.
Sekira pukul 09.32 WIB, Satpol PP Surabaya mulai menempelkan stiker 'Disegel' dengan dasar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Gudang itu juga dipasangi garis Satpol PP Line dan rantai pada roda gerbang.
Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang. Ia lalu menandatangani surat penyegelan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat turut hadir dalam penyegelan gudang yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mobil itu.
Eri menegaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki TDG.
“Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri kepada wartawan di lokasi, Selasa, 22 April 2025. (*/red)