Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Lakukan Penyegelan
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur (Jatim).
Satpol PP pun melakukan penyegelan dan memanggil pemilik stan es krim tersebut.
Dalam video itu tampak berbagai varian rasa es krim yang mengandung alkohol di stan tersebut.
Ada sekitar 15 varian rasa es krim yang dijual. Beberapa di antaranya disebut mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan mendatangi stan es krim itu didampingi Dikopdag Surabaya.
“Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut. Lalu dari hasil pengawasan, kami mengamankan dua boks serta enam kap es krim yang mengandung diduga mengandung alkohol,” kata Yudhistira kepada wartawan, Minggu, 06 April 2025.
Menurut Yudhistira, pihaknya juga memanggil pemilik stan guna dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim beralkohol.
“Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, kata dia, pihaknya juga menyegel stan es krim tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya. (*/red)